Berikut ini yang tidak termasuk retribusi jasa umum adalah – Retribusi jasa umum, istilah yang mungkin sering kita dengar dalam konteks pembayaran atas layanan publik. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua pungutan atas layanan publik termasuk dalam kategori ini? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang retribusi jasa umum, mulai dari pengertiannya, ciri-cirinya, hingga perbedaannya dengan jenis retribusi lainnya. Mari kita bahas bersama!
Retribusi jasa umum merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jasa ini umumnya bersifat umum dan dapat diakses oleh siapa saja, seperti penggunaan fasilitas umum atau pemanfaatan sumber daya alam. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua pungutan atas layanan publik termasuk dalam retribusi jasa umum. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu pungutan dapat dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.
Ciri-ciri Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Retribusi ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan jenis retribusi lainnya. Ciri-ciri ini penting untuk menentukan apakah suatu pungutan termasuk retribusi jasa umum atau bukan.
Berikut ini adalah beberapa ciri khas retribusi jasa umum yang perlu dipahami:
Karakteristik Utama Retribusi Jasa Umum, Berikut ini yang tidak termasuk retribusi jasa umum adalah
- Jasa yang diberikan bersifat individual dan dapat diukur: Retribusi jasa umum dikenakan atas jasa yang diberikan secara langsung kepada individu atau kelompok tertentu. Jasa tersebut dapat diukur dan diidentifikasi dengan jelas. Contohnya, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dikenakan atas jasa penerbitan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan.
- Jasa diberikan atas permintaan wajib pajak: Retribusi jasa umum hanya dikenakan jika wajib pajak mengajukan permintaan atas jasa tersebut. Pemberian jasa ini tidak bersifat wajib dari pemerintah, melainkan atas permintaan dari masyarakat. Sebagai contoh, retribusi parkir dikenakan atas permintaan pengguna jasa parkir untuk memanfaatkan lahan parkir yang disediakan oleh pemerintah.
- Jasa yang diberikan bersifat spesifik dan terukur: Retribusi jasa umum dikenakan atas jasa yang bersifat spesifik dan terukur. Artinya, jasa yang diberikan dapat diidentifikasi dengan jelas dan memiliki nilai yang dapat diukur. Misalnya, retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan atas jasa pengujian kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Jasa yang diberikan bersifat non-profit: Retribusi jasa umum ditujukan untuk menutup biaya operasional penyelenggaraan jasa yang diberikan, bukan untuk memperoleh keuntungan. Artinya, tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan jasa tersebut. Contohnya, retribusi pemakaman dikenakan untuk menutup biaya operasional pemeliharaan dan pengelolaan pemakaman.
- Jasa yang diberikan bersifat langsung: Retribusi jasa umum dikenakan atas jasa yang diberikan secara langsung kepada wajib pajak. Artinya, tidak ada perantara atau pihak ketiga yang terlibat dalam pemberian jasa tersebut. Misalnya, retribusi pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dikenakan atas jasa pengurusan SIUP yang diberikan langsung oleh pemerintah kepada pengusaha.
Tabel Ciri-ciri Retribusi Jasa Umum
Ciri | Penjelasan |
---|---|
Jasa yang diberikan bersifat individual dan dapat diukur | Jasa yang diberikan dapat diidentifikasi dan diukur secara jelas, serta ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu. |
Jasa diberikan atas permintaan wajib pajak | Jasa diberikan berdasarkan permintaan dari wajib pajak, bukan atas inisiatif pemerintah. |
Jasa yang diberikan bersifat spesifik dan terukur | Jasa yang diberikan memiliki karakteristik khusus dan dapat diukur nilainya. |
Jasa yang diberikan bersifat non-profit | Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya operasional, bukan untuk memperoleh keuntungan. |
Jasa yang diberikan bersifat langsung | Jasa diberikan langsung kepada wajib pajak tanpa perantara. |
Dasar Hukum Retribusi Jasa Umum: Berikut Ini Yang Tidak Termasuk Retribusi Jasa Umum Adalah
Retribusi jasa umum merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Pungutan ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting dan diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum Retribusi Jasa Umum
Dasar hukum retribusi jasa umum di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi jasa umum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengenaan Retribusi Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
Ketentuan Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan mengenai retribusi jasa umum dalam peraturan perundang-undangan mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi, jenis, dasar pengenaan, hingga prosedur penetapan dan penagihan. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
- Definisi Retribusi Jasa Umum: Retribusi jasa umum adalah pungutan yang dikenakan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jasa tersebut harus bersifat umum, artinya dapat diakses oleh semua orang dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.
- Jenis Retribusi Jasa Umum: Jenis retribusi jasa umum yang dapat dikenakan oleh pemerintah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, retribusi pasar, retribusi tempat pemakaman umum, retribusi izin reklame, dan retribusi izin gangguan.
- Dasar Pengenaan Retribusi Jasa Umum: Retribusi jasa umum dikenakan berdasarkan prinsip manfaat. Artinya, besaran retribusi yang dikenakan harus sebanding dengan manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dari jasa yang diberikan oleh pemerintah.
- Prosedur Penetapan dan Penagihan Retribusi Jasa Umum: Penetapan dan penagihan retribusi jasa umum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur tersebut meliputi penetapan tarif, penerbitan surat tagihan, dan mekanisme pembayaran.
Contoh Pasal atau Ayat dalam Peraturan Perundang-undangan
Berikut adalah contoh pasal atau ayat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi jasa umum:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada wajib retribusi, yang dapat berupa jasa umum, jasa usaha, atau jasa lainnya yang dapat diwujudkan dalam bentuk barang atau pelayanan.”
Contoh lain dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, yang mengatur tentang tata cara penetapan dan penagihan retribusi daerah, termasuk retribusi jasa umum.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas jasa tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Pungutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi jasa umum dapat diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya, yaitu berdasarkan jenis jasa yang diberikan, berdasarkan objek yang dikenakan retribusi, dan berdasarkan skema pemungutannya.
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis retribusi jasa umum berdasarkan karakteristiknya:
Berdasarkan Jenis Jasa yang Diberikan
Berdasarkan jenis jasa yang diberikan, retribusi jasa umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Retribusi untuk jasa umum yang bersifat langsung, yaitu retribusi yang dikenakan atas jasa yang langsung diberikan kepada masyarakat, contohnya retribusi pemeliharaan dan penggunaan prasarana umum seperti jalan, jembatan, dan taman.
- Retribusi untuk jasa umum yang bersifat tidak langsung, yaitu retribusi yang dikenakan atas jasa yang tidak langsung diberikan kepada masyarakat, contohnya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
- Retribusi untuk jasa umum yang bersifat khusus, yaitu retribusi yang dikenakan atas jasa yang diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, contohnya retribusi untuk penggunaan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Berdasarkan Objek yang Dikenakan Retribusi
Berdasarkan objek yang dikenakan retribusi, retribusi jasa umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Retribusi untuk objek yang bersifat fisik, yaitu retribusi yang dikenakan atas objek yang berwujud, contohnya retribusi untuk penggunaan tempat parkir, retribusi untuk penggunaan pasar, dan retribusi untuk penggunaan terminal.
- Retribusi untuk objek yang bersifat non-fisik, yaitu retribusi yang dikenakan atas objek yang tidak berwujud, contohnya retribusi untuk izin usaha, retribusi untuk izin reklame, dan retribusi untuk izin gangguan.
Berdasarkan Skema Pemungutannya
Berdasarkan skema pemungutannya, retribusi jasa umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif tetap, yaitu retribusi yang dikenakan dengan tarif yang sama untuk semua objek yang dikenakan retribusi, contohnya retribusi untuk penggunaan tempat parkir.
- Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif progresif, yaitu retribusi yang dikenakan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan nilai objek yang dikenakan retribusi, contohnya retribusi untuk izin usaha.
- Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif regresif, yaitu retribusi yang dikenakan dengan tarif yang semakin rendah sesuai dengan nilai objek yang dikenakan retribusi, contohnya retribusi untuk penggunaan air bersih.
Contoh Retribusi Jasa Umum dan Dasar Hukumnya
Jenis Retribusi | Contoh Retribusi | Dasar Hukum |
---|---|---|
Retribusi untuk jasa umum yang bersifat langsung | Retribusi pemeliharaan dan penggunaan jalan | Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeliharaan dan Penggunaan Jalan |
Retribusi untuk jasa umum yang bersifat tidak langsung | Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) | Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan |
Retribusi untuk jasa umum yang bersifat khusus | Retribusi untuk penggunaan fasilitas pendidikan | Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Pendidikan |
Retribusi untuk objek yang bersifat fisik | Retribusi untuk penggunaan tempat parkir | Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Parkir |
Retribusi untuk objek yang bersifat non-fisik | Retribusi untuk izin usaha | Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha |
Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif tetap | Retribusi untuk penggunaan tempat parkir | Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Parkir |
Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif progresif | Retribusi untuk izin usaha | Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha |
Retribusi yang dikenakan berdasarkan tarif regresif | Retribusi untuk penggunaan air bersih | Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Air Bersih |
Contoh Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan jasa umum yang disediakan oleh pemerintah. Retribusi ini memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas layanan publik, serta membantu pembiayaan operasionalnya. Berikut ini adalah contoh-contoh retribusi jasa umum yang umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari:
Retribusi Pelayanan Persampahan
Retribusi pelayanan persampahan dikenakan kepada penduduk atau badan usaha yang memanfaatkan jasa pengumpulan dan pengolahan sampah yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pembayaran retribusi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah, sehingga dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Manfaat: Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional armada pengangkut sampah, tempat pembuangan akhir (TPA), dan program pengelolaan sampah lainnya.
- Dasar hukum: Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya yang mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan.
Retribusi Pelayanan Pasar
Retribusi pelayanan pasar dikenakan kepada para pedagang yang berjualan di pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan perdagangan di pasar, serta meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan bagi pedagang dan pembeli.
- Manfaat: Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional pasar, seperti biaya kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas pasar.
- Dasar hukum: Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar.
Retribusi Pelayanan Pemakaman
Retribusi pelayanan pemakaman dikenakan kepada keluarga yang menggunakan jasa pemakaman yang disediakan oleh pemerintah daerah. Retribusi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
- Manfaat: Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional pemeliharaan lahan pemakaman, pengadaan peti mati, dan jasa pengurusan pemakaman lainnya.
- Dasar hukum: Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya yang mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman.
Retribusi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Retribusi pelayanan IMB dikenakan kepada pemilik bangunan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah. Retribusi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses perizinan pembangunan, serta mengawasi dan mengontrol kualitas bangunan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Manfaat: Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional pelayanan perizinan IMB, pengawasan pembangunan, dan penegakan aturan terkait IMB.
- Dasar hukum: Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya yang mengatur tentang retribusi pelayanan IMB.
Retribusi Pelayanan Air Bersih
Retribusi pelayanan air bersih dikenakan kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa penyediaan air bersih yang dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses pengolahan, distribusi, dan pemeliharaan sistem penyediaan air bersih, sehingga dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
- Manfaat: Retribusi ini digunakan untuk membiayai operasional pengolahan air bersih, pemeliharaan jaringan pipa, dan pembangunan infrastruktur air bersih lainnya.
- Dasar hukum: Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya yang mengatur tentang retribusi pelayanan air bersih.
Perbedaan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Lainnya
Retribusi merupakan pungutan pemerintah daerah yang bersifat memaksa yang dibebankan kepada wajib retribusi sebagai imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi jasa umum merupakan salah satu jenis retribusi yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan jenis retribusi lainnya. Perbedaan ini penting dipahami untuk memastikan penerapan retribusi yang tepat dan adil.
Perbedaan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Lainnya
Retribusi jasa umum berbeda dengan retribusi lainnya, seperti retribusi daerah dan retribusi pelayanan. Perbedaan utama terletak pada jenis jasa yang diberikan, dasar hukum, dan contoh penerapannya.
Ciri-ciri | Retribusi Jasa Umum | Retribusi Lainnya |
---|---|---|
Jenis Jasa | Jasa yang bersifat umum dan bermanfaat bagi masyarakat luas | Jasa yang bersifat khusus dan hanya dinikmati oleh pengguna tertentu |
Dasar Hukum | Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi jasa umum | Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi daerah atau retribusi pelayanan |
Contoh | Retribusi parkir di tempat umum, retribusi pasar, retribusi penggunaan air tanah | Retribusi izin reklame, retribusi izin gangguan, retribusi pelayanan administrasi kependudukan |
Contoh Kasus Konkret
Sebagai contoh, retribusi parkir di tempat umum merupakan retribusi jasa umum karena jasa parkir di tempat umum bermanfaat bagi masyarakat luas. Sedangkan retribusi izin reklame merupakan retribusi daerah karena jasa izin reklame hanya dinikmati oleh pemohon izin reklame.