Penahanan Henry Allan Koloay

Penahanan Henry Allan Koloay Berujung Meninggal Dunia, Proses Hukum Dipertanyakan

Posted on

Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Utara. Henry Allan Koloay, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani penahanan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut. Henry mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu malam, pukul 19.00 WITA di RS Kandou, Manado.

Kronologi Penahanan Henry Allan Koloay

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, Henry sebelumnya tidak ditahan oleh Polda Sulut meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat. Alamsyah menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Henry dinyatakan tidak kooperatif dalam proses hukum, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasusnya benar (pemalsuan surat). Awalnya tidak ada penahanan, namun penyidik saat mau penyerahan tersangka ke kejaksaan, tersangka tidak kooperatif atau kabur-kabur, sehingga diterbitkan DPO,” ujar Alamsyah.

Tidak lama setelah itu, Henry ditangkap dan langsung ditahan oleh pihak Polda Sulut. Alamsyah mengklaim bahwa kondisi kesehatan Henry dalam keadaan baik saat dilakukan penahanan, namun kemudian ditangguhkan atas permintaan keluarga. “Setelah ditangguhkan penahanannya, kemudian hari ini kami mendapatkan kabar bahwa tersangka meninggal dunia,” jelasnya.

Klaim Kriminalisasi dari Kuasa Hukum

Di sisi lain, Chairul O Johanis SH MH, selaku kuasa hukum Henry Allan Koloay, menilai penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut. “Ini hasil dari penyidik yang tebang pilih dalam penegakan hukum!” ungkap Johanis dengan tegas. Ia menilai bahwa kasus ini tidak seharusnya dijadikan perkara pidana, karena surat keterangan ahli waris yang disebut palsu dikeluarkan langsung oleh Lurah Kairagi Weru, Grece Wulur. Anehnya, pihak lurah tidak ditahan oleh penyidik, padahal ia yang mengeluarkan surat tersebut.

Putusan Tetap dari Mahkamah Agung

Chairul Johanis mengungkapkan bahwa permasalahan tanah tersebut sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI terkait perkara perdata. Namun, Polda Sulut tetap memaksakan perkara ini menjadi kasus pidana. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait langkah hukum yang diambil oleh penyidik.

Kondisi Kesehatan yang Diabaikan

Kuasa hukum Henry juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang dianggap tidak diperhatikan oleh pihak kepolisian. “Henry sakit, tapi tetap ditahan oleh penyidik Harda. Akhirnya dia meninggal dunia dalam status sebagai tersangka. Ini preseden buruk. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi pak Kapolda Sulut. Tapi penyidik Harda sangat lalai hingga klien kami meninggal,” jelasnya.

Ketidaklengkapan Berkas dan Pemeriksaan Lurah

Chairul Johanis menambahkan bahwa ia baru mengetahui Lurah Kairagi Weru, Grece Wulur, baru saja diperiksa oleh penyidik setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap. “Rupanya ada kesalahan di BAP. Lurahnya ternyata baru diperiksa, tapi klien kami sudah ditetapkan jadi tersangka,” kritik Johanis.

Lebih jauh, ia mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Harusnya penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Menghadirkan terlapor, pelapor, hingga saksi ahli dan uji forensik guna memastikan surat tersebut palsu atau tidak, tapi proses hukum yang dijalani klien kami tidak seperti itu,” ungkapnya.

Penegakan Hukum yang Dipertanyakan

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses hukum di Indonesia, Anda bisa membaca panduan lengkap mengenai Prosedur Penahanan di Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi mengenai Hak-Hak Tahanan Selama Penahanan.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih jauh mengenai kasus serupa di Sulawesi Utara, kunjungi Berita Hukum Terkini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *